berlakunya hukum pidana menurut waktu dan tempat

II TINJAUAN PUSTAKA A. Tempat dan Waktu Tindak Pidana Locus delicti adalah tempat terjadinya tindak pidana, sedangkan yang dimaksud dengan tempus delicti adalah waktu terjadinya suatu tindak pidana. Untuk menentukan locus delicti dan tempus delicti tidaklah mudah. Namun walaupun demikian, penyebutan secara tegas mengenai kedua hal ini sangat berperan penting bagi berbagai permasalahan yang Penerapanhukum pidana atau suatu perundang-undangan pidana berkaitan dengan waktu dan tempat perbuatan dilakukan. Berlakunya hukum pidana menurut waktu menyangkut penerapan hukum pidana dari segi lain. Menurut Hazewinkel-Suringa, jika suatu perbuatan (feit) yang mencocoki rumusan delik yang dilakukan sebelum berlakunya ketentuan yang ruanglingkup hukum pidana menurut . menurut tempat dan orang. menurut tempat dan orang. dikenal ada 4 (empat) asas berlakunya dikenal ada 4 (empat) asas berlakunya hukum pidana menurut tempat, yaitu : hukum pidana menurut tempat, yaitu : a. a. asas teritorialiteit asas teritorialiteit (territorialiteits(territorialiteits--beginsel) Kedua asas hukum pidana berdasarkan tempat dan waktu. 37 Reviews · Cek Harga: Serta berlakunya hukum pidana menurut waktu menyangkut penerapan hukum pidana dari segi lain. Jika terpidana tidak membayar pidana denda dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) maka harta kekayaan atau pendapatan terpidana BagiProf. Muljatno perkataan "dan" diantara perkataan "sengaja" dan perkataan "melawan hukum" tidak mempunyai arti. Unsur s ☰ Kategori. » RUANG BERLAKUNYA HUKUM PIDANA MENURUT WAKTU » PENGERTIAN TINDAK PIDANA UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA » SUBYEK TINDAK PIDANA RUANG BERLAKUNYA HUKUM PIDANA MENURUT TEMPAT LEX LOCI Vay Tiền Nhanh Ggads.

berlakunya hukum pidana menurut waktu dan tempat